faq:2022:07:20:000170830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan FP Uang Muka, untuk di kotak yg tengah yg detail BKP nya, itu seharusnya dimasukkan nominal total transaksinya kan ya? bukan senilai uang muka nya aja kan ya mas/mba?
Jawaban
iya bener, diatas dpp nya total harga jualnya, pas ceklis uang muka, baru diinput sesuai nilai uang muka nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion