User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#56Q: Berdasarkan aturan PMK 112/PMK 03/2022 pasal 2 menyatakan terhitung 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Jadi apabila perhitungan pph 21-Bukan pegawai untuk masa Juli nanti, apabila ada yang tidak memiliki NPWP tarif yang dikenakan tidak perlu lagi kena sanksi lebih besar 10% ?misal dari 5% jadi 6%. Apakah itu sudah tidak berlaku lagi?


Jawaban

#56A: NIK yg berlaku sebagai NPWP ini tidak serta merta menjadi NPWP wak, tapi tetap harus melalui aktivasi NIK baik melalui permohonan pendaftaran WP atau secara jabatan. Jadi sepanjang karyawan tsb NIK nya belum diaktivasi menjadi NPWP, maka ketentuan kenaikan tarif 20% untuk non npwp tetap berlaku. Amannya kalo mau ikutin ketentuan pasal 10, dia daftar NPWP nanti NIK diaktivasi dan dikasih NPWP dengan format 15 digit (format lama tapi masih berlaku sampe 31 des 2023)

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D K A Q
X N U P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D T Q U N
 
faq/2022/07/20/000170820_1234.txt · Last modified: (external edit)