faq:2022:07:20:000170813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q mas/mba untuk penghasilan dr penjualan saham di dalam negeri yng diperoleh atau diterima WPLN kan dipotong pph pasal 26 oleh pembeli, jika pembelinya OP bagaimana?
Jawaban
#34A: kalo kita lihat ketentuannya kan gini ya Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jadi kalo dia bukan WP yg ditunjuk sebagai pemotong berarti gak ada aspek pot/put PPh 26-nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion