User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fp digungung misal masa mei blm dilapor di spt masa ppn mei bisa gak digungung dilaporkannya di masa berikut ?


Jawaban

gabisa, sesuai saat terutangnya disaat penyeraha atau pembayarannya kapan, kalau mei ya dilaporkannya di bulan mei, yg bisa dilaporkan untuk masa berikutnya itu untuk fp masukan bisa dikreditkan di masa fp atau 3 bulan setelah

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G B W G
R O J B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G W᠎ Y H
 
faq/2022/07/20/000170812_1234.txt · Last modified: (external edit)