faq:2022:07:20:000170812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp digungung misal masa mei blm dilapor di spt masa ppn mei bisa gak digungung dilaporkannya di masa berikut ?
Jawaban
gabisa, sesuai saat terutangnya disaat penyeraha atau pembayarannya kapan, kalau mei ya dilaporkannya di bulan mei, yg bisa dilaporkan untuk masa berikutnya itu untuk fp masukan bisa dikreditkan di masa fp atau 3 bulan setelah
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion