User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

05 besaran tertentu barang pertanian bisa dikreditkan?


Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. PMK 64/2022

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L O Y V
X J H G J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C J K​ V U
 
faq/2022/07/20/000170795_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1