faq:2022:07:20:000170766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembetulan spt ppn masa Pajak Nov 2021 saya kompensasikan ke masa Pajak Des 2021, kemudian dari masa pajak Des 2021 saya kompen ke masa pajak Juli 2022. Tapi kedua spt pembetulan masa pajak Nov dan Des 2021 sudah dilapor tanggal 25 Juni Pak. apakah bisa lb tersebut saya kompensasi ke juli 2022?
Jawaban
silahkan bisa masukan nilai lb yang dikompensasikan ke spt masa juli. (Pastikan pilihan kompensasi atas pembetulan spt sesuai per 29/2015)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion