User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170758_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

badan usaha industri yg ditunjuk sebagai pemungut PPN, apakah harus ada surat penunjukkan dari DJP? pmk 64/2022


Jawaban

Pasal 8 PMK 64/2022, Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Disini tidak ada surat penunjukan khususnya, jadi kalau memang memenuhi berarti Badan usaha industri tersebut bertindak sebagai pemungut.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ W᠎ Z Y R
F᠎ M I O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E P᠎ B Y
 
faq/2022/07/20/000170758_1234.txt · Last modified: (external edit)