faq:2022:07:20:000170753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
batas 4,8 M nya itu di pp 23 misal dia op bekerja dan jualan juga. dari jualannya aja atau jualan+gaji?
Jawaban
pasal 4 ayat 1 PP 23/2018, Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Kata-katanya adalah dari usaha, jadi kalau yang bukan berasal dari kegiatan usaha, harusnya gak masuk
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170753_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion