User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ika kita dapat invoice dari cabang vendor trus pihak vendor meminta kita membuat bukti potong PPh 23 atas jasa manajemen menggunakan alamat kantor pusat si vendor. Apakah boleh ya? https://twitter.com/MuhammadIrhamK5/status/1549304659923595268


Jawaban

kalau berdasarkan per-24/2021, bupot PPh itu diisi sesuai dengan identitas wp yang dipotong. wp yang dipotong seharusnya adalah wp yang memberikan jasa tersebut. Jika yang memberikan jasa adalah wp cabang, invoice yang menerbitkan wp cabang, serta pembayarannya kepada wp cabang, seharusnya untuk bupot PPh nya juga dibuatkan kepada wp cabang ya. Kalau untuk perlakuan FP PPN memang akan berbeda jika wp tersebut ada pemusatan tempat PPN terutang. untuk npwp di FP yang dicantumkan adalah npwp pusat dan mengikuti ketentuan terkait pembuatan FP dalam per 03/2022.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G D F Y
J L I N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L A R B
 
faq/2022/07/20/000170751_1234.txt · Last modified: (external edit)