faq:2022:07:20:000170711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q Setelah keluar dari KPP Madya, pemusatan dipindahkan ke KPP Pratama, nah untuk pemusatan di KPP bisa untuk jangka wkt berapa lama? Pasal 11 PER-07/2020 dan PER-11/2020.
Jawaban
#23A: ketentuan saat ini untuk pemusatan PPN tidak memiliki jangka waktu sepanjang belum diajukan pencabutan Keputusan Pemusatan oleh PKP yang bersangkutan atau dicabut secara jabatan oleh kepala kanwil
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion