User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menyerahkan jasa lalu ada pembelian barang, apakah bisa dikeluarkan dari dari DPP PPh 23?


Jawaban

<WRAP> Bisa, pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G᠎ C C F
J U B W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ M B P D
 
faq/2022/07/20/000170700_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1