faq:2022:07:20:000170670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 4(2), warisan tanah dan atau bangunan apakah perlu direkam pada bagian bukan objek
Jawaban
tidak perlu krna pengalihan krna waris perlu SKB, catat sebagai harta
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion