User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170670_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 4(2), warisan tanah dan atau bangunan apakah perlu direkam pada bagian bukan objek


Jawaban

tidak perlu krna pengalihan krna waris perlu SKB, catat sebagai harta

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D᠎ H C L
I V I K᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K X N N
 
faq/2022/07/20/000170670_1234.txt · Last modified: (external edit)