faq:2022:07:20:000170657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dalam proses pembangunan pabrik importasi mesin pengelolah limba hasil produksi masuk kategori ini? *semata-mata hanya dipakai di pabrik dan untuk proses produksi (pengelolahan limbah ex-produksi)
Jawaban
krn tiwtter, boleh dipastiin dulu, kriteria yang dimaksud wp apakah maksudnya kriteria mesin dan peralatan yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai pmk 115/2021? jika iya, sesuai pasal 5, ada 3 kriteria yang harus dipenuhi. untuk poin yang pertama, sepanjang memang mesin dan peralatan masuk pengertian tersebut dan 2 kriteria lain jg terpenuhi maka bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan. jadi dikembalikan sesuai ketentuan aja ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion