faq:2022:07:20:000170639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter Selamat Sore @kring_pajak,ijin bertanya apabila perusahaan kami akan mengikuti training online dengan vendor LN dan vendor tersebut tidak bisa menunjukan DGT dan COR nya, apakah transaksi tersebut harus kami potong pph 20%? Karna online apakah terhitung penyerahan di dlm negeri? ———– Mas/mbak walaupun online, kalo pemberi jasanya pihak LN dan termasuk objek PPh 26, seharusnya tetap potong kan ya?
Jawaban
iya benar, selama masuk ke obyek (bisa masuk ke Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan harusnya untuk training online ini) dan memang yang menerima pihak LN maka tetap dikenakan PPh pasal 26 nya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion