faq:2022:07:20:000170635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi saya ingin bertanya mengenai pembuatan faktur pajak, kalo saya (badan usaha) ada ingin jual mobil bekas, ada ketentuan pencantuman di keterangan Nama BKP pada saat buat faktur pajak gak ya? seperti harus ada no rangka, mesin dll?
Jawaban
yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 per-03/2022, hanya untuk penyerahan BKP kendaraan bermotor baru. Kalau untuk kendaraan bekas harusnya tidak perlu ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion