User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi saya ingin bertanya mengenai pembuatan faktur pajak, kalo saya (badan usaha) ada ingin jual mobil bekas, ada ketentuan pencantuman di keterangan Nama BKP pada saat buat faktur pajak gak ya? seperti harus ada no rangka, mesin dll?


Jawaban

yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 per-03/2022, hanya untuk penyerahan BKP kendaraan bermotor baru. Kalau untuk kendaraan bekas harusnya tidak perlu ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S T E X
L V᠎ P J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P N E P
 
faq/2022/07/20/000170635_1234.txt · Last modified: (external edit)