User Tools

Site Tools


faq:2022:07:20:000170621_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada pembayaran ke penyedia jasa untuk pembayaran ke pihak ketiga harus dipisahkan?


Jawaban

pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K J D K
V S B C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T C R M
 
faq/2022/07/20/000170621_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1