faq:2022:07:20:000170619_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dokumen ppbj tidak perlu cap atau tanda tangan
Jawaban
ada format di bagian lampiran PMK 173/2021, Diisi dengan nama, jabatan, dan tanda tangan Pengusaha di KPBPB atau pengurus dalam hal Pengusaha di KPBPB berbentuk badan usaha. Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170619_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion