faq:2022:07:20:000170591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada WP Badan yang kegiatan usahanya menjual buku pelajaran apakah kena PPN? Jika tidak apakah tetap wajib membuat faktur dengan kode 08?
Jawaban
jika buku pelajaran yang diserahkan oleh PKP masuk kedalam kategori pmk 5/2020, maka atas penyerahan tersebut dikenakan PPN namun mendapat fasilitas dibebaskan. untuk kode faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan adalah 08.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/20/000170591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion