faq:2022:07:19:000218528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak selamat sore kak saya mau tanya terkait pmk 112/pmk.03/2022 terkait npwp di pasal 2 point 6, terdapat tulisan “Nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023” Ini artinya apakah semua npwp lama yaitu 15 digit akan dirubah ke 16 digit dengan NIK?
Jawaban
untuk WPOP yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan untuk WP OP bukan penduduk, WP badan, dan WP Intansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP dengan format 15 digit.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000218528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion