faq:2022:07:19:000218526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, mau tanya. Penjualan atas aset motor/mobil itu kena ppn ga ya ? misalnya kena ppn kan jd PPN Out buat kita sbg WP badan, itu apa bisa dikreditkan oleh lawan transaksi ? mohon infonya min, tengkiu @kring_pajak
Jawaban
<WRAP> Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Lawan transaksi dapat mengkreditkan. Untuk resumenya ini mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000218526_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion