User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000218526_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, mau tanya. Penjualan atas aset motor/mobil itu kena ppn ga ya ? misalnya kena ppn kan jd PPN Out buat kita sbg WP badan, itu apa bisa dikreditkan oleh lawan transaksi ? mohon infonya min, tengkiu @kring_pajak


Jawaban

<WRAP> Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Lawan transaksi dapat mengkreditkan. Untuk resumenya ini mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P Y Y᠎ P
V N R T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q W Z Y
 
faq/2022/07/19/000218526_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)