Tanya
Bagi WP OP UMKM dgn omset 1 tahun, 1 M, dimana 500 juta tidak dikenakan PPh Final. utk pengisian di form spt 1770 lampiran III Bagian A angka 16 yg diisi atas peghasilan lain yg dikenakan pajak final 1M atau 500 juta? Maksudnya yg dikenakan pajak saja atau keseluruhan omset ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1549268645943001088
Jawaban
Sesuaikan dengan petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-36/2015. Poin nomor 16 itu diisi dengan dasar pengenaan pajak atau penghasilan bruto, tapi karena ada pengurangan 500 juta mulai tahun 2022 ini, maka dasar pengenaan pajaknya berbeda dengan penghasilan bruto, inputkan sesuai dasar pengenaan pajaknya saja. Karena belum ada ketentuan khusus yang mengatur hal tsb, kita hanya bisa infokan sesuai petunjuk pengisian SPT.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion