faq:2022:07:19:000214044_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hai kak, kalau ppn dari sppmbcp apakah bisa dikreditkan? barang yang tercantum dari sppmbcp tsb adalah barang sample
Jawaban
surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Bisa dikreditkan, mask dalam salah satu dokumen lain pajak masukan, inpunya dengan no awb#NTPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000214044_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion