User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000179203_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon tanya, untuk tagihan listrik atas gedung yang di sewa apakah dipotong pajak PPh 4(2) sebesar 10% bu? 19 Jul 2022 14:37 tagihan tersebut tapi melalui pihak ke-3, untuk subjek pajaknya tetap penyewa gedung kan yah bu?


Jawaban

Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge, yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. Dikonfirmasi lagi, pembayaran ke penyewa include atau exclude biaya listrik, kalau exclude (karena tagihan langsung dari dan ke pihak ke-3) berarti dikeluarkan dari bruto pph final

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M M A F
S N N P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y S H᠎ I
 
faq/2022/07/19/000179203_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)