faq:2022:07:19:000179202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/ambiatmoko/status/1549275132262133760 Belum PKP justru kak, cuma dapet informasi dari help desk mesti bayar PPN walupun blm PKP karena usahanya jasa agen perjalanan wisata Mas/Mba, ini bagaimana ya?
Jawaban
Kita tegaskan sesuai tweet sebelumnya saja, bahwa Penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, termasuk untuk jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata. Atas penyerahan tsb jika dilakukan oleh bukan PKP, maka tidak perlu dilakukan pemungutan PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000179202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion