faq:2022:07:19:000179200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila pengurus/direksi menunjuk seorang karyawannya untuk menjadi penandatangan SPT apakah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh karyawan tersebut?
Jawaban
Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Kompetensi tertentu dlm aspek perpajakan ini seperti apa blm ada PMK barunya, jadi untuk sementara menurutku kita msh bisa jelaskan sesuai PMK 229/2014
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000179200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion