Tanya
Terkait dividen yng diterima op kan seharusnya tdk dilakukan pemotongan lg oleh wp badannya sejak berlakuknya pmk-18 tahun 2021. terkait aplikasi di dalam skema impor ada ref kode pajak 28-419-01 Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri itu apa ya?
Jawaban
Di aplikasi tetap ada namun apabila memenuhi ketentuan: Pasal 24 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis. Betul kak, kalau memenuhi PMK 18/2021 maka defaultnya dia ngga dipotong lagi
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion