User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000178576_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dividen yng diterima op kan seharusnya tdk dilakukan pemotongan lg oleh wp badannya sejak berlakuknya pmk-18 tahun 2021. terkait aplikasi di dalam skema impor ada ref kode pajak 28-419-01 Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri itu apa ya?


Jawaban

Di aplikasi tetap ada namun apabila memenuhi ketentuan: Pasal 24 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis. Betul kak, kalau memenuhi PMK 18/2021 maka defaultnya dia ngga dipotong lagi

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F V R Y
A Q B X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z​ Y​ D N
 
faq/2022/07/19/000178576_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)