User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000178574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila WP membeli ikan segar, kemudian ikan tersebut dijual kembali (tidak diproses), apakah tetap dipungut PPh 22?


Jawaban

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. Kalau sesuai dengan definisi diatas maka dipungut PPh 22.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W N B K
P P F S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G R N R
 
faq/2022/07/19/000178574_1234.txt · Last modified: (external edit)