faq:2022:07:19:000178570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, jika pembayaran angsuran pph pasal 25 dan diproyeksikan sampai akhir tahun ternyata lebih bayar. Nanti atas kelebihannya ini bisa di PBk atau restitusi lewat spt tahunan badannya nanti?
Jawaban
<WRAP> - Bisa lewat restitusi apabila SPTnya menyatakan LB - WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000178570_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion