User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000178570_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, jika pembayaran angsuran pph pasal 25 dan diproyeksikan sampai akhir tahun ternyata lebih bayar. Nanti atas kelebihannya ini bisa di PBk atau restitusi lewat spt tahunan badannya nanti?


Jawaban

<WRAP> - Bisa lewat restitusi apabila SPTnya menyatakan LB - WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W Q F B
X M Q W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O᠎ W U Z
 
faq/2022/07/19/000178570_1234.txt · Last modified: (external edit)