User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000178566_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau bertanya perusahaan sy ada membagikan merchandise kepada costemer kami apakah transaksi tersebut kena ppn? memberikan sprt payung, tas,pulpen yg bukan barang dagangan kami. dalam rangka promisi awal tahun.


Jawaban

Apabila yang memberikan PKP dan yang diberikan BKP masuk pemberian cuma-cuma terutang PPN dengan DPP nilai lain.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ J H Q A
F F S B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V M O O
 
faq/2022/07/19/000178566_1234.txt · Last modified: (external edit)