faq:2022:07:19:000178566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau bertanya perusahaan sy ada membagikan merchandise kepada costemer kami apakah transaksi tersebut kena ppn? memberikan sprt payung, tas,pulpen yg bukan barang dagangan kami. dalam rangka promisi awal tahun.
Jawaban
Apabila yang memberikan PKP dan yang diberikan BKP masuk pemberian cuma-cuma terutang PPN dengan DPP nilai lain.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000178566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion