Tanya
Di pasal 15 rekanan wajub melaporkan peny bkp atau jkp dalam SPT PPN pd kolom peny yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN..apakah artinya wjb mmbuat Faktur pajak kode 03 tiap akhir bulan?
Jawaban
PMK 58/2022 Pasal 15 ayat 3 Rekanan wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 ayat 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 10 ayat 5 Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: huruf b dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Jadi WP tidak membuat FP lagi kak, karena menurut pasal 10 ayat 5 dokumen tagihan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Dokumen yang dipersamakan dengan FP inilah yang dilaporkan pada SPT Masa PPN.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion