User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya masalah aplikasi PPh 21, kemarin perusahaan saya lapor SPT PPh 21 dengan status Lebih Bayar, atas lebih bayar tersebut saya salah mengkompensasikan, seharusnya ke masa 07/2022 tapi saya kompensasikan ke masa 08/2022, bagaimana mekanisme pembetulannya ya agar lebih bayar tersebut dpt diubah kompensasinya dari masa 07 menjadi masa 08?


Jawaban

secara aplikasi tidak bisa ubah masa kompensasi, karena di induk no 17 nya membaca LB nya jadi 0/nihil jadi kompensasi ke masa kapannya mati

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V J Q H
T​ P T E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B​ P U K
 
faq/2022/07/19/000170540_1234.txt · Last modified: (external edit)