faq:2022:07:19:000170535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
syarat2 melengkapi permohonan PBK: apakah benar hanya permohonan PBk+asli SSP? PBK atas kesalahan tarif pph 4(2), seharusnya 1,75% sy masih potong 2% apakah bukti potong dan spt harus dilakukan pembetulan dulu di e bupot? saya pemotong dan SPT Masa sudah dilapor
Jawaban
kembali ke kalusal belum diperhitungkan dalam spt, bisa konfirmasi ke kpp apakah setelah dilakukan pembetulan maka bisa dilakukan pbk sesuai klausal tersebut atau tidak
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170535_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion