faq:2022:07:19:000170534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Selamat pagi bapak/ ibu, minta informasi apakah pengadaan tanah urug itu dikenai pajak? Kemudian pajak apa yang kita kenakan. Belanja pengadaan tanah urug sebesar Rp 154.500.000. Terima kasih semoga berkenan menjawab.
Jawaban
boleh digali dulu ya mas, ini transaksinya antara siapa dengan siapa, kemudian pembelian tanah urug ini ada kaitannya dengan kegiatan kontruksi tidak? Kalo iya, maka bisa dikenakan PPh Final 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Kemudian untuk PPN nya dikembalikan ke ketentuan umum jika memang termasuk BKP dan diserahkan oleh PKP maka ada PPN yang terutang.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170534_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion