User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170533_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang kak admin @kring_pajak Mau tanya di pasal 12 (1) PP-45/2019 disebutkan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, misalnya jika pemberi pinjaman thn 2018 untung dan thn 2019 rugi apakah penerima pinjaman dikenakan interest saat tahun 2019? Mksh


Jawaban

Jika ada yang tidak terpenuhi dalam pasal 12 ayat 1 PP 94 Tahun 2010 stdtd PP 9 Tahun 2021 maka tidak diperkenankan menggunakan pinjaman tanpa bunga, untuk lebih lanjutnya atas hal ini wajib pajak dapat meminta penegasan dari KPP juga.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H​ Z᠎ R R
F F K X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ O​ F Q N
 
faq/2022/07/19/000170533_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)