faq:2022:07:19:000170531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor jasa kena pajak pada PMK-32/PMK.010/2019 pasal 5 ayat 2 apakah dikenakan PPN?
Jawaban
terutang namun tarifnya 0%. sebenarnya pmk 32 ini menjelaskan jenis jkp yg ekspornya terutang ppn 0% (penentuan terutang liat di pengertian ekspor jkp, jenis jkp dan syaratnya sesuai di pasal 6). Kalau itu tdk terpenuhi, maka dianggap penyerahan dalam negeri, atau tidak terutang ppn jk dihasilkan dan dimanfaatkan diluar pabean
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion