User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170494_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP meminta penegasan apakah penyediaan jasa internet termasuk dalam jasa telekomunikasi? apabila tidak, apakah penyediaan jasa internet termasuk dalam yang dokumennya dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak? mohon dasar ketentuan terkait cakupan definisi jasa telekomunikasi tersebut..


Jawaban

“ruang lingkup jasa telekomunikasi secara khusus tidak disebutkan dalam ketentuan perpajakan, melalui kring pajak tidak dapat dimintakan penegasan kecuali penegasan kpp. dokumen bukti tagihan yg didapatkan dari perusahaan telekomunikasi merupakan dokumen yg dipersamakan dengan fp asalkan paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan; b. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor; c. jenis BKP dan/atau JKP; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor. (per-16/2021 pasal 5 ayat 1)”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K​ D S Z
R R Z V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Q F S T
 
faq/2022/07/19/000170494_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)