faq:2022:07:19:000170477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bunga pph 23, pembayarnya op bukan pemotong pph 23
Jawaban
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. jika tidak termasuk objek pph 23 maka tidak dilakukan pemotongan. cukup dilaporkan di SPT Tahunan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170477_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion