faq:2022:07:19:000170470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa saja syarat untuk legalisasi surat keterangan bebas pph 23?
Jawaban
Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak. b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima. (SE-11/PJ/2011)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170470_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion