faq:2022:07:19:000170420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana ketentuan pemotongan dan pelaporan pph 21 apabila gaji yang dibayarkan sekaligus diawal untuk 2 tahun kedepan?
Jawaban
berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP 94/2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan, terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau berdasarakan pasal tersebut, berarti ketika sudah terjadi pembayaran di awal maka sudah terutang PPh 21. Namun untuk teknis penghitungan PPh 21 di per 16/2016 untuk kasus seperti yang wp sampaikan tidak di contohkan. Untuk teknis perhitungannya bisa konsultasikan dengan pihak KPP ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion