User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana ketentuan pemotongan dan pelaporan pph 21 apabila gaji yang dibayarkan sekaligus diawal untuk 2 tahun kedepan?


Jawaban

berdasarkan pasal 15 ayat 1 PP 94/2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan, terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau berdasarakan pasal tersebut, berarti ketika sudah terjadi pembayaran di awal maka sudah terutang PPh 21. Namun untuk teknis penghitungan PPh 21 di per 16/2016 untuk kasus seperti yang wp sampaikan tidak di contohkan. Untuk teknis perhitungannya bisa konsultasikan dengan pihak KPP ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J Y H T
B E​ W L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L​ K N​ T
 
faq/2022/07/19/000170420_1234.txt · Last modified: (external edit)