faq:2022:07:19:000170418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyerahkan jasa secara online ke lawan transaksi di LN. Apakah masuk ke definisi ekspor JKP?
Jawaban
Pastikan dulu jenis jasanya sesuai di PMK-32/2019. Kalau ada dan memenuhi, bisa dibuat PEJKP-nya. Tapi kalau tidak terpenuhi, dianggap penyerahan dalam negeri. bisa dibuatkan FP dengan NPWP lawan transaksi 0000
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion