User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bukan berjalan di bidang keuangan, tapi memberikan pinjaman kepada perusahaan afiliasi, apakah tetap dapat memanfaatkan fasilitas dibebaskan PPNnya? Dan bila mendapatkan fasilitas, bagaimana prosedur pembuatan fakturnya?


Jawaban

Bisa diinformasikan mengenai jasa keuangan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan sesuai psal 16B ayat (1a) huruf j angka 4 UU PPN. Di bagian penjelasan pasalnya ada penjelasan lebih lanjut mengenai definisi jasa keuangan apa saja. Normatif, jika jasa pinjaman yang dilakukan WP termasuk definisi jasa keuangan tersebut berarti mendapatkan fasilitas dibebaskan untuk PPNnya. Terkait jasa keuangan yg PPN-nya dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN belum ada aturan turunan mengenai pembuatan fakturnya, penegasan lebih lanjut melalui KPP

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J I D K
K V G​ X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ C E X H
 
faq/2022/07/19/000170375_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)