User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya solusi ETAX-API-50041, sudah konsultasi dengan DJBC, hal itu di karenakan pemilik barang tidak sesuai dengan eksportir, PEB sdh tidak bisa di rubah lagi karena sdh melampaui 30 hari setelah tgl pembayaran, solusi dari DJBC lakukan pemindah bukuan. Intinya mau bertanya apa kah kesalahan input PEB bisa di lakukan proses pemindah bukuan? dari PT.A ke PT. B


Jawaban

yang mau diajukan dipbk atas sspcp nya kan? Kalau iya, sepanjang ada kesalahan pada sspcp bisa saja di pbk. Untuk kategori alasan dan dokumen yang dibutuhkan bisa cek (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014). silahkan bisa wp tentukan sendiri lebih sesuai ke penyebab yang mana untuk dilakukan pbk.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K A X I
F U W V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D T B B
 
faq/2022/07/19/000170369_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)