faq:2022:07:19:000170333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi admin @kring_pajak izin bertanya, tentang PMK 68/2022 pasal 32 ayat (1) point (h) status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi artinya apa ya ?
Jawaban
puricchi ini emang gak diatur lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah memberikan keterangan status dokumennya dipersamakn dengan bupot seperti : “dokumen ini dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi” atau yang lainnya, jadi bisa penegasan ke KPP ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion