User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah Perusahan Asuransi bisa menggunakan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT? Dan sekarang pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT apakah masih harus ke KPP? Dan bisa menggunakan CD atau FD?


Jawaban

secara ketentuan, memang menggunakan 1107 PUT ya rob, tapi pelaporannya silakan ke KPP dulu

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C R H Q
N W Q᠎ Q U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H V᠎ P O D
 
faq/2022/07/19/000170331_1234.txt · Last modified: (external edit)