faq:2022:07:19:000170298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
19Q : Apakah Perusahan Asuransi bisa menggunakan pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT? Dan sekarang pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT apakah masih harus ke KPP? Dan bisa menggunakan CD atau FD?
Jawaban
#19A: sesuai pmk-67/2022 perusahaan asuransi yang memungut PPN atas jasa agen asuransi dan pialang asuransi memang harus lapor SPT Masa PPN 1107 but Rob. 1107 put masih belum bisa di efiling, jadi pelaporannya masih harus ke KPP. untuk media yg digunakan boleh konfirmasi ke KPPnya juga.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion