faq:2022:07:19:000170288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada kompensasi diberikan karna ada kerusakan barang berupa uang apakahdikenakan PPN?
Jawaban
kalau sesuai se 24/2018 kalau berupa uang tidak dikenakan PPN (Uang bukan objek)
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion