User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp sudah dapat no npwp tapi status di eregnya masih terima


Jawaban

itu kan sudah ada no NPWPnya ya, jadi NPWP sudah bisa digunakan. memang kan skrg kalau daftar akan langsung mendapatkan NPWP namun baru dilakukan penelitian dari KPP setelahnya, misal nantinya apakah ada dokumen yg kurang dilampirkan, silakan ditunggu saja SKT dan juga kartu NPWPnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J L U​ Q
H H M Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y Y L T
 
faq/2022/07/19/000170274_1234.txt · Last modified: (external edit)