faq:2022:07:19:000170274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah dapat no npwp tapi status di eregnya masih terima
Jawaban
itu kan sudah ada no NPWPnya ya, jadi NPWP sudah bisa digunakan. memang kan skrg kalau daftar akan langsung mendapatkan NPWP namun baru dilakukan penelitian dari KPP setelahnya, misal nantinya apakah ada dokumen yg kurang dilampirkan, silakan ditunggu saja SKT dan juga kartu NPWPnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion