User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau nnya pajak ppn untuk jasa transportasi berapa persen ya untuk plat kuning Tarifnya tetap sama 11% kan ya Mas/Mbak? Hanya saja mendapatkan fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan sesuai dgn pasal 16B UU HPP kan? Apakah ketentuan turunannya sudah ada Mas/Mbak?


Jawaban

yang dimaksud wp ini jasa angkutan umum plat kuning ya? iya skrg jasa angkutan umum ini sekarang adalah objek PPN namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau kode 08, namun untuk aturan turunannya dari UU HPP belum ada, baru disebutkan dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan saja.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O N D᠎ D
O B V​ O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ H C U᠎ V
 
faq/2022/07/19/000170259_1234.txt · Last modified: (external edit)