faq:2022:07:19:000170259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau nnya pajak ppn untuk jasa transportasi berapa persen ya untuk plat kuning Tarifnya tetap sama 11% kan ya Mas/Mbak? Hanya saja mendapatkan fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan sesuai dgn pasal 16B UU HPP kan? Apakah ketentuan turunannya sudah ada Mas/Mbak?
Jawaban
yang dimaksud wp ini jasa angkutan umum plat kuning ya? iya skrg jasa angkutan umum ini sekarang adalah objek PPN namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau kode 08, namun untuk aturan turunannya dari UU HPP belum ada, baru disebutkan dalam Siaran Pers Kementerian Keuangan saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170259_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion