faq:2022:07:19:000170258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp nanya ttg objek pajak pph fibal konstruksi. pake yg pp 9 normatif aja kan ya? trus wp nanya lagi kalau misalnya bidang usaha bukan jasa konstruksi tapi melakukan keg konstruksi seperti menghancurkanvtembok dan merenovnya kembali. apakah masuk objeknya? atau dikenai pph lain?
Jawaban
kalau kegiatannya ada jasa konstruksi seharusnya tetap dikenakan jasa konstruksi meskipun wp ini bukan wp perusahaan konstruksi, nanti menggunakan tarif yg tidak punya sertif kalau memang wp tidak ada sertifikat jaskonnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion