User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170251_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 8 ayat 1a uu hpp “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” yang dimaksud daluwarsa penetapan ini 5 tahun pajak bukan kak?


Jawaban

benar 5 tahun, jadi kalo pembetulannya menyatakan rugi atau LB, cuman punya waktu 3 tahun pembetulannya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A​ O H B
Z Q X R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W H D C
 
faq/2022/07/19/000170251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1