faq:2022:07:19:000170251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 8 ayat 1a uu hpp “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” yang dimaksud daluwarsa penetapan ini 5 tahun pajak bukan kak?
Jawaban
benar 5 tahun, jadi kalo pembetulannya menyatakan rugi atau LB, cuman punya waktu 3 tahun pembetulannya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion